Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
Berikut adalah analisis mendetail terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika, dengan fokus pada HS Code 8443 (mesin cetak berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan peralatan terkait) berdasarkan dokumen yang diunggah.
- Latar Belakang dan Tujuan Permendag Nomor 21 Tahun 2025
- Dasar Hukum: Berdasarkan dokumen, peraturan ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini menunjukkan bahwa peraturan ini terkait dengan pengaturan impor di kawasan pabean dan KEK, dengan fokus pada barang elektronik dan telematika.
- Tujuan: Mengatur impor barang elektronik dan telematika untuk mendukung kegiatan usaha, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), sambil memastikan pengawasan yang ketat melalui izin impor (PI) dan mekanisme post-border.
- Lingkup Barang: Meliputi barang berbasis sistem pendingin (misalnya AC, kulkas), elektronik berbasis sistem non-pendingin (misalnya telepon seluler, komputer tablet), serta barang tertentu seperti mesin multifungsiberwarna dan fotokopi berwarna.
- Struktur dan Ketentuan Umum
- Definisi Kunci:
- Daerah Pabean: Wilayah Republik Indonesia yang mencakup darat, perairan, dan ruang udara, termasuk KEK dan TPB.
- Pelaku Usaha: Perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor.
- Perizinan Berusaha: Legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha, termasuk izin impor (PI).
- Pengawasan Post-Border: Pengawasan dilakukan setelah barang melewati kawasan pabean, sebagaimana diatur dalam Lampiran I.
- Mekanisme Impor:
- Impor barang elektronik dan telematika memerlukan Pendaftaran Impor (PI) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan.
- Persyaratan PI mencakup informasi seperti pos tarif/HS, uraian barang, jumlah, dan pelabuhan tujuan.
- Barang tertentu (tercantum dalam Lampiran I dan II) dikenakan pengawasan post-border untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
- Kewajiban Importir: Importir yang memiliki PI wajib mematuhi ketentuan dalam Pasal 4, 7, 10, 12, 13, dan 14, yang mencakup pelaporan melalui sistem INATRADE dan SINSW (Sistem Informasi Nasional Satu Jendela).
- Jangka Waktu Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri.
- Fokus pada HS Code 8443
HS Code 8443 mencakup mesin cetak yang digunakan untuk mencetak dengan pelat, silinder, dan komponen cetak lainnya; mesin fotokopi berwarna, mesin cetak multifungsi berwarna, serta bagian dan aksesori dari mesin tersebut. Barang ini termasuk dalam kategori elektronik dan telematika yang diatur dalam Permendag ini.
Analisis Spesifik HS Code 8443
- Cakupan Barang (Berdasarkan Lampiran IV):
- Lampiran IV (halaman 94) menyebutkan mesin multifungsi dan mesin fotokopi sebagai bagian dari barang yang diatur. Meskipun teks terpotong, HS Code 8443 kemungkinan mencakup:
- 31.00: Mesin yang menjalankan dua atau lebih fungsi seperti mencetak, menyalin, atau faksimili, yang dapat dihubungkan ke komputer atau jaringan.
- 32.00: Mesin cetak lainnya yang dapat dihubungkan ke komputer atau jaringan.
- 39.00: Mesin fotokopi lainnya.
- 91.00–8443.99.00: Bagian dan aksesori dari mesin cetak atau fotokopi.
- Barang ini umumnya digunakan dalam lingkungan perkantoran, industri percetakan, atau layanan purna jual.
- Persyaratan Impor:
- Impor barang dengan HS Code 8443 memerlukan Pendaftaran Impor (PI), yang diajukan melalui sistem INATRADE dan terintegrasi dengan SINSW.
- Pengawasan dapat dilakukan secara post-border, yang berarti barang diperiksa setelah masuk ke Daerah Pabean, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (halaman 16).
- Untuk impor ke KEK atau TPB, barang ini mungkin dikecualikan dari beberapa kebijakan impor tertentu (Pasal 8 dan 10), tetapi tetap memerlukan pelaporan oleh Dewan Nasional KEK atau pihak berwenang.
- Konteks Penggunaan:
- Barang ini dapat diimpor untuk keperluan tes pasar atau pelayanan purna jual (Pasal 13), yang menunjukkan fleksibilitas untuk mendukung inovasi produk atau perawatan peralatan.
- Importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai izin untuk melakukan kegiatan impor (Pasal 13 ayat 5).
- Pengawasan:
- Barang dengan HS Code 8443 mungkin termasuk dalam daftar barang yang memerlukan verifikasi teknis untuk memastikan standar keamanan dan kualitas, terutama jika digunakan dalam konteks komersial atau industri.
- Pengawasan post-border memungkinkan efisiensi dalam proses kepabeanan, tetapi importir tetap harus melaporkan kepatuhan melalui sistem yang ditentukan.
- Implikasi dan Dampak
- Ekonomi:
- Pengaturan impor untuk HS Code 8443 mendukung industri percetakan dan perkantoran di Indonesia, termasuk penyediaan mesin multifungsi untuk efisiensi bisnis.
- Persyaratan PI dan pengawasan post-border dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi importir, tetapi juga memastikan kualitas barang yang masuk.
- Inovasi dan Purna Jual:
- Pengecualian untuk tes pasar dan pelayanan purna jual memungkinkan importir untuk menguji produk baru atau mendukung perawatan peralatan, yang penting untuk industri teknologi.
- Lingkungan:
- Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, barang dengan HS Code 8443 (khususnya mesin berbasis sistem pendingin) mungkin tunduk pada regulasi lingkungan terkait efisiensi energi atau bahan pendingin.
- Tantangan:
- Prosedur administratif yang rumit (misalnya pengajuan PI melalui SINSW) dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil.
- Rekomendasi
- Untuk Importir:
- Pastikan memiliki NIB yang valid dan memahami prosedur pengajuan PI melalui INATRADE/SINSW.
- Jika mengimpor mesin multifungsi atau fotokopi (HS 8443), siapkan dokumen untuk verifikasi teknis dan perhatikan pengawasan post-border.
- Manfaatkan pengecualian untuk tes pasar atau purna jual, tetapi pastikan kepatuhan dengan pelaporan.
- Kebijakan:
- Pemerintah perlu memastikan kejelasan lampiran dan aksesibilitas dokumen untuk memudahkan pelaku usaha memahami regulasi.
- Sosialisasi tentang pengawasan post-border dapat membantu importir mempersiapkan kepatuhan dengan lebih baik.
Kesimpulan
- Permendag 21/2025 lebih fleksibel dan mendukung efisiensi impor HS 8443 dengan pengawasan post-border, pengecualian untuk KEK/TPB, dan kemudahan untuk tes pasar/purna jual. Cocok untuk pelaku usaha yang beroperasi di kawasan khusus atau membutuhkan inovasi.
- Permendag 8/2023 lebih ketat dengan pengawasan border, verifikasi teknis, dan fokus pada perlindungan industri lokal, yang dapat memperlambat proses impor tetapi memastikan kepatuhan standar.
- HS Code 8443: Keduanya mengatur mesin cetak/fotokopi, tetapi Permendag 21/2025 lebih eksplisit tentang mesin multifungsi dan memiliki prosedur yang lebih terdigitalisasi, sedangkan Permendag 8/2023 lebih restriktif terhadap barang bekas dan memerlukan verifikasi tambahan.
Download Permendag 21 Tahun 2025 di sini