Detail Post

Perubahan Sistem INSW terkait Implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 stdd Permendag Nomor 3 Tahun 2024

Di bulan Desember 2023 yang lalu Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan Kebijakan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan Impor. 

Menjelang diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di bulan Maret 2024, Kementerian Perdagangan melakukan perubahan kebijakan impor tersebut menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 serta melakukan perubahan pada sistem perizinan Import/eksport di aplikasi INSW (Indonesia National Single Window).

Bagi anggota Adminkom yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai Permendag Nomor 3 Tahun 2024 bisa klik link ini.

Berikut kami sampaikan sekilas informasi terkait perubahan sistem perizinan import di sistem INSW secara umum berdasarkan panduan dari LNSW (Lembaga National Single Window).

 

Berdasarkan pasal 3 dan pasal 5 Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, Dipersyaratkan bagi Importir agar mengajukan permohonan lengkap secara Elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.

Seluruh Importir diwajibkan memiliki Perizinan dibidang Impor barang tertentu dari Menteri sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean. Jenis perizinan dapat dilihat pada pasal 3.

Terkait implementasi Permendag 36 Tahun 2023 stdd Permendag 3 Tahun 2024 pada SSm Perizinan ada beberapa hal perubahan yang dilakukan sebagai:

  1. Perubahan dari sisi slot izin di SSm Perizinan
  2. Perubahan elemen data pengajuan perubahan IT/IP dan/atau PI
  3. Pengaturan pembatalan pengajuan
  4. Penerbitan Perizinan Impor yang wajib dipenuhi saat pemasukan ke KPBPB, KEK dan TPB (Komoditas K3L).

Detil dapat dilihat pada slide di bawah ini.

 

 

Komoditas yang terkait dengan anggota Adminkom yaitu Mesin Fotokopi Berwarna (MFB), Mesin Multifungsi Berwarna (MMB) dan Mesin Printer Berwarna (MPB) termasuk aspek LARTAS (Larangan Terbatas) dan masuk komoditas yang diatur dalam Permendag 3 Tahun 2024.

Komoditas MFB, MMB dan MPB masuk kategori Layanan Terintegrasi melalui SINSW dan Post Border

Layanan Terintegrasi melalui SINSW artinya seluruh layanan perizinan import, informasi, transaksi, dan pelaporan, beserta informasi-informasi pendukungnya melalui sistem portal INSW (http://intr.insw.go.id/) .

Post Border artinya adalah pengawasan di luar area kepabeanan yang menjadi Tanggung-jawab Direktorat Jenderal Bea & Cukai.

 

Ada hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pengisian perizinan import di sistem INSW ini adalah terkait pada:

  1.  Aspek Standar Satuan. Pemilihan satuan pada SSm Perizinan dan Pengisian di PIB agar disesuaikan sehingga tidak  terjadi reject oleh sistem.
  2.  Aspek Lartas yaitu pengisian Nomor Seri Barang Izin. 

Detil informasinya dapat dilihat pada slide di bawah ini.

 

Berdasarkan Permendag 36 Tahun 2023 stdd Permendag 3 Tahun 2024,  Perizinan Import Komoditas MFB, MMB dan MPB tidak memerlukan Pertimbangan Teknis/Rekomendasi Terintegrasi dari Kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian.

Semoga informasi yang disampaikan ini dapat bermanfaat bagi seluruh anggota Adminkom.

 

 harikur/2024

 

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213
  • sekretariat@adminkom.org